Pemkab Berau Akan Berlakukan Jam Malam dan Pengawasan Perbatasan

img

Susana pertemuan

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB-Pemerintah Kabupaten Berau akan kembali menerapkan jam malam seiring terus meningkatkatnya penularan COVID-19 di Kabupaten Berau.

Tidak itu saja, pengawasan perbatasan Bulungan-Berau maupun Kutai Timur-Berau juga diwacanakan akan dilakukan.

Hal itu diutarakan Bupati Berau, Sri Juniarsih, saat memimpin rapat bersama Satgas COVID-19, di ruang Kakaban Kantor Bupati Berau, Jumat (11/2/2022).

Diterangkannya, langkah antisipasi dini harus segera dilakukan, mengingat jumlah penularan COVID-19 semakin bertambah setiap harinya. Dari data peningkatan kasus COVID-19 harian yang dirilis Dinas Kesehatan Berau, setidaknya sudah ada 49 kasus positif di 7 kecamatan.

“Kalau jam malam nanti akan diberlakukan sampai pukul 21.00 Wita. Kalau untuk melakukan pengawasan di perbatasan Bulungan dan Kutai Timur, itu masih dibahas lebih lanjut. Skemanya seperti apa nanti.Karena,ini berkaitan dengan anggaran juga,” jelasnya.

Tidak hanya itu, wacana untuk melakukan operasi yustisi juga akan kembali dilakukan oleh instansi teknis, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi6 tersebut juga akan didukung oleh aparat keamanan, seperti aparat dari TNI-Polri.

Tujuan dari operasi tersebut kata dia,untuk mencegah terjadinya kerumunan di tempat umum. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ketika operasi yustisi sudah dilaksanakan, juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Itu nanti akan kami serahkan ke Satpol PP selaku instansi berwenang dalam menegakkan aturan daerah,” jelasnya.

Saat ini, Berau masih berada di PPKM Level II. Tetapi, jika kondisi peningkatan COVID-19 terus terjadi, bukan tidak mungkin Berau akan kembali menerapkan PPKM III.

Untuk itu, dijelaskannya, perlu antisipasi dini dalam mencegah COVID-19 terus terjadi. Jangan sampai, ketika penularan sudah banyak,dan sulit dikendalikan baru dilakukan penanganan.

“Dari sekarang kita upayakan pencegahannya. Kita juga melakukan antisipasi jelang ramadan mendatang. Kita tidak ingin penularan ini terus terjadi. Kalau bisa April mendatang, ini sudah selesai,” jelasnya.

Adapun yang menjadi sorotan Sri Juniarsih akhir-akhir ini adalah, kedatangan wisatawan dari luar daerah, dan menularkan COVID-19 di sekitar tempat wisata.

Kedepan kata dia, perlu ada sistem satu pintu di tempat wisata. Tidak itu saja, sebelum berwisata, pengunjung harus mampu memberikan surat kesehatan. Terutama di Pulau Derawan,Maratua, Bidukbiduk hingga tempat wisata alam lainnya.

“Kita tidak ingin ada klaster wisata selanjut dari tempat-tempat wisata lain. Pengunjung luar daerah yang datang minimal harus memiliki hasil negatif dari tes antigen. Untuk dibandara, juga harus diperhatikan lagi pengawasan kesehatannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Thamrin mengatakan, terkait aturan nanti yang akan diterapkan memang belum sepenuhnya akan langsung diterapkan.

Sebab, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Bupati Berau, selaku ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Berau. Surat edaran itu nantinya, akan mengacu kepada Inmendagri terkait penanganan COVID-19. Memang kata dia, saat ini belum diberlakukan jam malam.

“Tapi, bupati memiliki kewenangan untuk membuat aturan itu di daerah, manakala dibutuhkan dan dianggap mendesak. Tapi harus ada surat edaran lebih dulu. Mungkin dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan dan disosialisasikan,” jelasnya.

Diterangkannya juga, dalam surat edaran tersebut nantinya, akan banyak kegiatan masyarakat yang akan diatur. Terutama jam operasional pedagang kaki lima, pembatasan makan di tempat baik di resoran atau cafe, serta kegiatan acara baik olahraga, maupun acara hajatan.

Memang diakuinya, dari hasil evaluasi dari yang sebelumnya, memang masih sering terjadi pelanggaran, terutama terkait protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, berkerumun, maupun melaksanakan acara hajatan tanpa izin satgas COVID-19.

“Itu akan diperketat lagi. Satgas COVID-19 Berau, akan lebih tegas lagi nantinya. Seperti acara hajatan atau event misalnya. Itu dibatasi. Kalau perlu yang hadir memiliki hasil antigen negatif, dan sudah berizin. Tapi kalau tidak berizin, kita akan sanksi ditempat, atau dibubarkan,” tuturnya.

Sementara mengenai penyekatan antar wilayah lanjut Thamrin, pihaknya akan bersurat ke kabupaten tetangga, seperti Kutim dan Bulungan terkait syarat masuk ke Berau harus disertai hasil tes negatif dari antigen.Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPBD provinsi, agar mensosialisasikan, bagi masyarakat dari luar daerah yang ingin masuk ke Berau harus menyertakan bukti hasil antigen negatif.

“Tapi itu masih berproses terlebih dahulu. Dan melihat perkembangan dilapangan,"tutupnya. (sep)